Pinjaman online (pinjol) adalah layanan peminjaman uang yang dilakukan secara online tanpa perlu tatap muka. Pinjol dibagi menjadi Legal (berizin OJK) dan Ilegal (tidak berizin).

Ciri Utama Pinjol Legal:

  1. Terdaftar diawasi OJK.
  2. Bunga transparan sesuai aturan.
  3. Ada layanan pengaduan konsumen.
  4. Tidak meminta akses data pribadi berlebihan (hanya CAMILAN: Camera, Microphone, Location).

Ciri Pinjol Ilegal:

  1. Tidak ada izin resmi.
  2. Bunga sangat tinggi dan denda tidak wajar.
  3. Penagihan kasar dan intimidatif.
  4. Meminta akses seluruh kontak di HP.