Pinjaman online (pinjol) adalah layanan peminjaman uang yang dilakukan secara online tanpa perlu tatap muka. Pinjol dibagi menjadi Legal (berizin OJK) dan Ilegal (tidak berizin).
Ciri Utama Pinjol Legal:
- Terdaftar diawasi OJK.
- Bunga transparan sesuai aturan.
- Ada layanan pengaduan konsumen.
- Tidak meminta akses data pribadi berlebihan (hanya CAMILAN: Camera, Microphone, Location).
Ciri Pinjol Ilegal:
- Tidak ada izin resmi.
- Bunga sangat tinggi dan denda tidak wajar.
- Penagihan kasar dan intimidatif.
- Meminta akses seluruh kontak di HP.