Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal:

  1. Lapor ke SWI (Satgas Waspada Investasi): Email waspadainvestasi@ojk.go.id.
  2. Lapor Polisi: Siber Polri (patrolisiber.id).
  3. Kominfo: Aduan Konten (aduankonten.id). Jangan takut ancaman sebar data, negara melindungi korban pemerasan.