Banyak narasi yang menakut-nakuti nasabah bahwa gaji mereka akan otomatis dipotong kantor untuk bayar pinjol. Benarkah demikian?

Fakta Hukum: ITU MITOS

Pinjol (bahkan yang legal sekalipun) TIDAK PUNYA AKSES langsung untuk memotong gaji dari rekening payroll Anda secara sepihak. Pemotongan gaji hanya bisa dilakukan atas:

  1. Persetujuan tertulis karyawan (Surat Kuasa).
  2. Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (misal kasus perdata yang sudah vonis).

Yang Bisa Mereka Lakukan

Meskipun tidak bisa potong gaji, mereka bisa:

  • Menelepon HRD kantor Anda (jika Anda mencantumkan nomor kantor).
  • Menagih terus menerus ke kontak Anda.
  • Blacklist nama Anda di SLIK OJK.

Jadi jangan takut gaji hilang tiba-tiba, tapi waspadai gangguan kenyamanan kerja.