Diteror DC siang malam? Jangan panik.

  1. Jangan blokir: Simpan bukti chat/rekaman ancaman.
  2. Cek Sertifikat: Tanyakan identitas dan sertifikat penagihan (SPPI).
  3. Lapor Polisi: Jika ada ancaman fisik/sebar data, ini sudah pidana.

Ingat, utang perdata tidak bisa dipidana penjara. Jangan mau diperas!