Diteror DC siang malam? Jangan panik.
- Jangan blokir: Simpan bukti chat/rekaman ancaman.
- Cek Sertifikat: Tanyakan identitas dan sertifikat penagihan (SPPI).
- Lapor Polisi: Jika ada ancaman fisik/sebar data, ini sudah pidana.
Ingat, utang perdata tidak bisa dipidana penjara. Jangan mau diperas!