OJK telah menetapkan Code of Conduct yang ketat bagi penagihan debt collector (DC) pinjol legal. Anda berhak melaporkan jika mereka melanggar.

Hal yang DILARANG Dilakukan DC:

  1. Kekerasan & Ancaman: Dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan.
  2. Menagih ke Pihak Ketiga: Dilarang menagih kepada orang lain selain peminjam (teman, saudara, kantor) / Emergency Contact hanya boleh untuk menanyakan keberadaan, bukan menagih.
  3. Waktu Penagihan: Hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 20.00 waktu setempat.
  4. Terus Menerus: Dilarang menagih secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Jika DC Melanggar

Rekam percakapan atau screenshot chat mereka. Laporkan ke portal perlindungan konsumen OJK. Sanksi bagi pinjol legal yang melanggar bisa berupa pencabutan izin usaha.