Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal:
- Lapor ke SWI (Satgas Waspada Investasi): Email waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Lapor Polisi: Siber Polri (patrolisiber.id).
- Kominfo: Aduan Konten (aduankonten.id). Jangan takut ancaman sebar data, negara melindungi korban pemerasan.