Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD sempat viral: 'Pinjol ilegal tidak usah dibayar'. Bagaimana menyikapinya dengan bijak?
Aspek Hukum Perdata
Secara hukum perdata, perjanjian pinjam meminjam dengan entitas ilegal dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif perjanjian (sebab yang halal). Bnga dan denda yang mereka tetapkan tidak memiliki kekuatan hukum. Jadi secara teknis, perjanjian itu batal demi hukum.
Aspek Moral dan Risiko
Namun, pinjol ilegal sudah mentransfer uang pokok ke Anda. Secara moral, utang tetaplah utang. Selain itu, ada risiko nyata:
- Teror penagihan fisik/psikis.
- Penyebaran data pribadi.
Solusi Jalan Tengah
Disarankan untuk tetap berniat mengembalikan HANYA POKOKNYA SAJA. Jangan bayar bunga atau denda yang tidak wajar. Lakukan negosiasi. Jika mereka menolak dan tetap meneror, barulah hentikan pembayaran total dan lapor polisi.