Banyak narasi yang menakut-nakuti nasabah bahwa gaji mereka akan otomatis dipotong kantor untuk bayar pinjol. Benarkah demikian?
Fakta Hukum: ITU MITOS
Pinjol (bahkan yang legal sekalipun) TIDAK PUNYA AKSES langsung untuk memotong gaji dari rekening payroll Anda secara sepihak. Pemotongan gaji hanya bisa dilakukan atas:
- Persetujuan tertulis karyawan (Surat Kuasa).
- Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (misal kasus perdata yang sudah vonis).
Yang Bisa Mereka Lakukan
Meskipun tidak bisa potong gaji, mereka bisa:
- Menelepon HRD kantor Anda (jika Anda mencantumkan nomor kantor).
- Menagih terus menerus ke kontak Anda.
- Blacklist nama Anda di SLIK OJK.
Jadi jangan takut gaji hilang tiba-tiba, tapi waspadai gangguan kenyamanan kerja.